Tanggapan Indomarco Prismatama Terkait Sopir Indomaret yang Di-PHK Ternyata Mabuk saat Kerja

Jum'at, 18 Juni 2021 - 22:31 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan Indomaret memberikan klarifikasi atas pemberitaan SINDOnews pada 10 Juni 2021 mengenai driver Indomaret yang terpapar Covid-19 malah di- PHK oleh perusahaannya.

Public Relations Manager PT Indomarco Prismatama A Nenny Kristyawati menjelaskan duduk permasalahan pada proporsinya melalui surat elektronik yang diterima SINDOnews, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Menaker Ida: Akhirnya, Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Pekerja Berakhir Damai

Sopir lndomaret Hendro Hartono dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran mengonsumsi minuman keras di lingkungan tempat kerja. Tindakannya itu telah melanggar Peraturan Perusahaan yang melarang keras karyawan mabuk-mabukan, membawa atau menyimpan atau menguasai obat-obatan terlarang/narkotika, minum-minuman keras di tempat kerja atau lingkungan perusahaan.

Pada 27 Desember 2020 kepada manajemen, Hendro mengakui telah menenggak miras dan berdalih hanya minum sedikit untuk menghangatkan tubuh. Tertanggal 6 Januari 2021 Hendro di-PHK, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga kasusnya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan lndustrial (PHI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!