Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:49 WIB
Sidang kasus penipuan sebesar Rp20 miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sidang kasus penipuan sebesar Rp20 miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (16/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyampaikan tanggapannya/replik terkait pembelaan/pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.



Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi

Tanggapan pertama yang disampaikan Jaksa dalam sidang kali ini terkait pembelaan Kuasa Hukum Timothy, Sumarso yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, menurut Jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.

Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai kerugian yang diderita SF.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!