Badan Pengelola Tapera Tawarkan KPR untuk ASN

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:35 WIB
Kawasan perumahan subsidi di Perum Gubernuran Bukit Graha Praja Indah Antang, Kecamatan Manggala, Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2021). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk dan Perum Perumnas bekerja sama menghadirkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bagi aparatur sipil negara (ASN) .



Untuk kelompok penghasilan pertama dengan penghasilan di bawah Rp4 juta, akan mendapat suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor hingga 30 tahun.

Kelompok penghasilan kedua, dengan penghasilan berkisar Rp4-6 juta, dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.





Kemudian, untuk kelompok penghasilan ketiga dengan penghasilan Rp6 juta sampai Rp8 juta, dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.



Untuk mendapatkan pembiayaan KPR Tapera, peserta harus masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.



Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp292 juta.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content