Badan Pengelola Tapera Tawarkan KPR untuk ASN
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:35 WIB
MAKASSAR - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk dan Perum Perumnas bekerja sama menghadirkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bagi aparatur sipil negara (ASN) .
Untuk kelompok penghasilan pertama dengan penghasilan di bawah Rp4 juta, akan mendapat suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor hingga 30 tahun.
Kelompok penghasilan kedua, dengan penghasilan berkisar Rp4-6 juta, dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan ketiga dengan penghasilan Rp6 juta sampai Rp8 juta, dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
Untuk mendapatkan pembiayaan KPR Tapera, peserta harus masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp292 juta.
Untuk kelompok penghasilan pertama dengan penghasilan di bawah Rp4 juta, akan mendapat suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor hingga 30 tahun.
Kelompok penghasilan kedua, dengan penghasilan berkisar Rp4-6 juta, dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan ketiga dengan penghasilan Rp6 juta sampai Rp8 juta, dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.
Untuk mendapatkan pembiayaan KPR Tapera, peserta harus masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp292 juta.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda