Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan
Kamis, 17 Juni 2021 - 13:38 WIB
JAKARTA - Pengemudi mobil berinisial AHH yang menggunakan pelat nomor mobil palsu dan KTA anggota polisi palsu yanga dibekuk di Jalan Tol Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu itu sudah berstatus sebagai tersangka. Dia pun ditahan oleh polisi.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, AHH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dengan sangkaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, polisi juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut.
"Terdaftar di Bekasi, yang dia gunakan nomor palsu tapi ada nomor yang aslinya sudah keluar, itu alamatnya di Bekasi," katanya.
Dia menambahkan, pelaku AHH sejatinya memiliki nomor asli kendaraan tersebur dan terdaftar di kepolisian, yang mana beralamatkan di Bekasi. Namun, saat kejadian AHH menggunakan pelat nomor palsu hingga mengaku-aku sebagai anggota polisi.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, AHH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dengan sangkaan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, polisi juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut.
"Terdaftar di Bekasi, yang dia gunakan nomor palsu tapi ada nomor yang aslinya sudah keluar, itu alamatnya di Bekasi," katanya.
Dia menambahkan, pelaku AHH sejatinya memiliki nomor asli kendaraan tersebur dan terdaftar di kepolisian, yang mana beralamatkan di Bekasi. Namun, saat kejadian AHH menggunakan pelat nomor palsu hingga mengaku-aku sebagai anggota polisi.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda