Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Agenda Pembacaan Duplik Kasus RS Ummi Bogor
Kamis, 17 Juni 2021 - 06:22 WIB
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
"Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
"Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Lihat Juga :