14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:32 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.

"Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021).



Baca juga: 24 Warga Terpapar Covid-19 Usai Hadiri Pesta Nikah, Perum Villa Mutiara Gading Bekasi Lockdown Mikro

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!