Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB
Kasus mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah masuk persidangan. Masyarakat meminta penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021). Masyarakat meminta aparat penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. "Kemarin sidang kedua pembelaan tuduhan dari pengacaranya terdakwa Darmawan," ujar Tata Faizal, warga setempat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
Pada Senin (21/6/2021) pembelaan tersebut akan dijawab oleh hakim. "Kami harap majelis hakim menolak pembelaan tersebut," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. "Kemarin sidang kedua pembelaan tuduhan dari pengacaranya terdakwa Darmawan," ujar Tata Faizal, warga setempat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
Pada Senin (21/6/2021) pembelaan tersebut akan dijawab oleh hakim. "Kami harap majelis hakim menolak pembelaan tersebut," ucapnya.
Lihat Juga :