Pj Wali Kota Makassar Bakal Sanksi ASN yang Tambah Libur Lebaran

Senin, 25 Mei 2020 - 17:33 WIB
PJ Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf saat melakukan konferensi video beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar , Yusran Yusuf menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk tidak menambah libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijiriah.

Dia menyebutkan, batas waktu libur lebaran hanya sampai 25 Mei hari ini dan diwajibkan sudah mulai beraktivitas Selasa 26 Mei 2020, besok. Jika melanggar maka ia tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak bolah tambah libur, kalau pegawai tidak masuk sama saja dia akan dapat sanksi. Sanksinya tergantung bisa saja pengurangan gaji jelasnya dapat teguran dan itu standar ASN," tegas Yusran, Senin (25/5/2020).



Olehnya itu, ia akan mengecek langsung kehadiran para pegawai di hari pertama kerja Selasa 26 Mei besok. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai di lingkup Pemkot Makassar taat akan aturan yang telah ditetapkan.



"Kita akan melihat langsung karena kita masih pandemi jadi kita masih menerapkan sistem kerja sebelum PSBB diberlakukan kemarin, jadi hanya beberapa yang boleh berkantor dan yang lain masih kerja di rumah," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More