Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:50 WIB
Menurutnya, hasil uji laboratorium menyebutkan jika kandungan obat yang diproduksi tersebut mengandung alkohol, laktosa dan perekat. Doni menyebutkan, lima tersangka yang diamankan adalah Yatman, Adit Suherlan, Agus Bambang Priyadi, Isnanto dan Sutarno. Satu tersangka warga Bandung masih dalam perjalanan menuju Tasikmalaya karena penangkapannya di Kota Bandung.
"Tersangka Yatman merupakan pemilik dan operator dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya hanya sebagai kurir dan peracik," terangnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 Juncto Pasl 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka Yatman merupakan pemilik dan operator dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya hanya sebagai kurir dan peracik," terangnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 Juncto Pasl 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :