Supervisor PT MTI Jadi Tersangka Terkait Premanisme dan Pungli di JITC Tanjung Priok

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:28 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT). Tersangka diketahui berinisial AZA yang merupakan Supervisor Outsourcing PT. Multi Tally Indonesia (MTI).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 11 Juni 2021 malam.



"Tersangka AZA ini merupakan pengawas dari outsourcing PT. MTI, yang bertugas untuk mengatur plotingan jumlah yang dibutuhkan oleh PT. JICT, dengan operator di bawah pengawasannya sejumlah 38 orang," kata Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Putu, AZA bisa memerintahkan Operator RTG untuk mendahului truk mana yang akan didahului atau tidak ketika ada pemberitahuan melalui HT dari Control Tower jika sudah melebihi waktu bongkar muat yang ditentukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!