Sembako Dipajaki, Pedagang Depok: Bisa-Bisa Orang pada Sakit karena Beli Beras Murah
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:56 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pedagang pasar tradisional di Kota Depok menolak keras rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).
Pedagang meminta Rancangan Undang-Undang Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tidak disahkan.
Baca juga: MUI Sebut Pajak Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan
“Kondisi sekarang saja sudah susah, kalau sampai sembako dipajakin pasti makin susah,” kata Riski, pedagang beras di Pasar Musi, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (11/6/2021).
Pedagang meminta Rancangan Undang-Undang Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tidak disahkan.
Baca juga: MUI Sebut Pajak Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan
“Kondisi sekarang saja sudah susah, kalau sampai sembako dipajakin pasti makin susah,” kata Riski, pedagang beras di Pasar Musi, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (11/6/2021).
Lihat Juga :