Imbas Kerumunan BTS Meal, Izin Operasional McD Ciplaz Depok Terancam Dibekukan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 00:52 WIB
Pemkot Depok memberikan batas waktu selama tiga hari kepada manajemen McD City Plaza Depok untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi
DEPOK - Pemkot Depok memberikan batas waktu selama tiga hari kepada manajemen McDonalds (McD) City Plaza (Ciplaz) Depok untuk membayar denda sebesar Rp5 juta. Bila tidak juga dibayarkan maka izin operasional McD Ciplaz akan dibekukan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdianny mengatakan, pengelola McD Ciplaz Depok lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya pada hari pertama rilis menu BTS Meal kemarin terjadi kerumunan hingga akhirnya gerai tersebut disegel dan dikenakan denda Rp5 juta.



“Sebetulnya tidak apa-apa kalau ada promo, tapi pengelola bisa mengendalikan ya harusnya diatur jarak, tidak kerumunan. Kalau seperti ini kan ada kelalaian dan kita lakukan sanksi denda,” kata Linda Kamis (10/6/2021).

Denda harus dibayarkan pengelola maksimal 3x24 jam dari waktu penyegelan. Jika tidak dibayarkan maka izin operasional terancam dibekukan. Baca: Buntut Kerumunan BTS Meal, Wagub DKI: 32 Gerai McD Ditutup Sementara 1 x 24 Jam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!