Manuel Metemko Ketua Sayap Politik OPM- KNPB Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:21 WIB
Satgas Ops Nemangkawi menangkap pelaku akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian dan SARA. Foto Satgas Nemangkawi
JAYAPURA - Satgas Ops Nemangkawi menangkap pelaku akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA. Yang bersangkutan adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke yang merupakan sayap dan berafiliasi ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM)



"Rabu 09 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Al-Qudusy, Jakarta, Kamis (10/6/2021).



Iqbal menyebut, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)'.

Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.



Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. yang bersangkutan saat ini adalah ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content