Hari Ini, Habib Rizieq Akan Sampaikan Pledoi Kasus Swab RS UMMI
Kamis, 10 Juni 2021 - 06:00 WIB
PN Jakarta Timur hari ini akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) hari ini, akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Persidangan mengagendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19, tapi menyatakan sehat.
Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19, tapi menyatakan sehat.
Lihat Juga :