Janjian Duel, 2 Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Dibekuk 1 Buron

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:10 WIB
Tersangka penikaman, BB (18) dan GB (16) ditangkap tim Jalak Satsamapta Polres Bitung. Foto/MPI/Arther Loupatty
BITUNG - Dua dari 3 tersangka pelaku penikaman terhadap korban Abdul Bagensa (17) di kawasan Girian Indah, Bitung, Sulawesi Utara akhirnya ditangkap polisi.

Baca juga: Kepala Sekolah yang Ditikam Wali Murid Meninggal Dunia di Rumah Sakit



Kedua tersangka, BB (18), warga Wangurer, Girian, dan GB (16), warga Sagerat, Matuari, Bitung ditangkap tim Jalak Satsamapta Polres Bitung pada Selasa 8 Juni 2021, sekitar pukul 05.00 WITA.

Baca juga: Mobil Anak Gubernur Sultra Dirusak Konvoi Bermotor, 16 ABG Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!