Janjian Duel, 2 Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Dibekuk 1 Buron
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:10 WIB
BITUNG - Dua dari 3 tersangka pelaku penikaman terhadap korban Abdul Bagensa (17) di kawasan Girian Indah, Bitung, Sulawesi Utara akhirnya ditangkap polisi.
Baca juga: Kepala Sekolah yang Ditikam Wali Murid Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Kedua tersangka, BB (18), warga Wangurer, Girian, dan GB (16), warga Sagerat, Matuari, Bitung ditangkap tim Jalak Satsamapta Polres Bitung pada Selasa 8 Juni 2021, sekitar pukul 05.00 WITA.
Baca juga: Mobil Anak Gubernur Sultra Dirusak Konvoi Bermotor, 16 ABG Ditangkap Polisi
Sedangkan satu tersangka lainnya, AM (20), warga Pinokalan, Bitung masih diburu petugas. Ketiga tersangka ditangkap usai menikam Abdul Bagensa (17), warga Perum Asabri, Girian Indah, di perempatan Girian Indah, Girian, pada Senin (7/6/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Awalnya tersangka BB meminjam handphone milik perempuan berinisial F, lalu saling berbalas pesan dengan korban.
Dalam pesan tersebut, korban dan temannya menyampaikan hendak balas dendam atas perbuatan tersangka BB yang telah menikam dua temannya pada Senin dini hari, di Girian Permai.
Kemudian pada Senin malam itu, korban dan teman-temannya bertemu dengan ketiga tersangka tersebut.
Ketiganya lalu menikam korban secara bergantian, hingga korban mengalami enam luka tikaman cukup parah, antara lain di tengkuk, pinggul, ketiak kanan, dan tangan kanan.
Usai menikam, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka BB dan GB beserta barang bukti 2 bilah senjata tajam serta 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, petugas masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial AM. “Diduga AM ini juga membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” tandas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Kepala Sekolah yang Ditikam Wali Murid Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Kedua tersangka, BB (18), warga Wangurer, Girian, dan GB (16), warga Sagerat, Matuari, Bitung ditangkap tim Jalak Satsamapta Polres Bitung pada Selasa 8 Juni 2021, sekitar pukul 05.00 WITA.
Baca juga: Mobil Anak Gubernur Sultra Dirusak Konvoi Bermotor, 16 ABG Ditangkap Polisi
Sedangkan satu tersangka lainnya, AM (20), warga Pinokalan, Bitung masih diburu petugas. Ketiga tersangka ditangkap usai menikam Abdul Bagensa (17), warga Perum Asabri, Girian Indah, di perempatan Girian Indah, Girian, pada Senin (7/6/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Awalnya tersangka BB meminjam handphone milik perempuan berinisial F, lalu saling berbalas pesan dengan korban.
Dalam pesan tersebut, korban dan temannya menyampaikan hendak balas dendam atas perbuatan tersangka BB yang telah menikam dua temannya pada Senin dini hari, di Girian Permai.
Kemudian pada Senin malam itu, korban dan teman-temannya bertemu dengan ketiga tersangka tersebut.
Ketiganya lalu menikam korban secara bergantian, hingga korban mengalami enam luka tikaman cukup parah, antara lain di tengkuk, pinggul, ketiak kanan, dan tangan kanan.
Usai menikam, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka BB dan GB beserta barang bukti 2 bilah senjata tajam serta 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, petugas masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial AM. “Diduga AM ini juga membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” tandas Jules Abraham Abast.
(shf)
tulis komentar anda