Polres Jakbar Ringkus 4 Tersangka Tanaman Ganja Rumahan di Brebes

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:38 WIB
Polisi bekuk 4 tersangka dalam kasus tanaman pohon ganja di Brebes, Jawa Tengah. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat orang tersangka dalam kasus tanaman ganja rumahan di Brebes, Jawa Tengah. Keempat pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda.

"Jadi di wilayah Brebes ini tanaman ganja ditanam di lantai dua salah satu bangunan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Lapangan Utama Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).



Ady mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni, TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda. Baca juga: Polrestro Tangerang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Tanaman Ganja Siap Panen

Adapun tersangka TM ditangkap pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Ditemukan Barang Bukti 1 paket Ganja berat brutto 3,8 gram, dan mengakui membeli Ganja tersebut pada seorang laki-laki bernama HF," ujar Ady.

Setelah TM ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian pada hari Sabtu (5/6), seorang kurir berinisial HF yang berada di Bendungan Ilir (Benjil), Jakarta Pusat, berhasil diamankan.

"Setelah digeledah didapati paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 42,33 Gram, yang di simpan di dalam celana tersangka HF," katanya. Baca juga: Sita Puluhan Tanaman Ganja, Polisi Bongkar Ladang Ganja di Ciledug
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!