Wali Murid yang Tikam Kepala Sekolah Ditetapkan Tersangka
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:59 WIB
Pelaku penikaman terhadap Kepala SD I Ndora ditetapkan menjadi tersangka. iNews TV/Joni
NAGEKEO - Pelaku penikaman terhadap Kepala SD I Ndora ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka DD dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Nangaroro Sudarmin mengatakan peristiwa bermula saat sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di ruang Guru SDI Pauduri Ndora, telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan terhadap Kepsek SDI Ndora Delfina Azi (59) oleh tersangka DD (45). Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut.
Tindakan itu dilakukan tersangka sesuai, karena Kepsek melarang anak pelaku mengikuti ujian sekolah kenaikan kelas. "Mnurut pelaku anaknya disuruh pulang untuk tidak boleh ikuti ujian kenaikan kelas," kata Kapolsek.
Setelah mendengar informasi dari anaknya, pelaku menuju rumah Kepala Desa Emilianus Meze dengan tujuan menyampaikan keluhan tentang anak yang tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas.
Kapolsek Nangaroro Sudarmin mengatakan peristiwa bermula saat sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di ruang Guru SDI Pauduri Ndora, telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan terhadap Kepsek SDI Ndora Delfina Azi (59) oleh tersangka DD (45). Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut.
Tindakan itu dilakukan tersangka sesuai, karena Kepsek melarang anak pelaku mengikuti ujian sekolah kenaikan kelas. "Mnurut pelaku anaknya disuruh pulang untuk tidak boleh ikuti ujian kenaikan kelas," kata Kapolsek.
Setelah mendengar informasi dari anaknya, pelaku menuju rumah Kepala Desa Emilianus Meze dengan tujuan menyampaikan keluhan tentang anak yang tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas.
Lihat Juga :