BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu Asal Jakarta

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:37 WIB
Petugas BNNP Jatim menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan 1,6 kg sabu milik tersangka MM. Foto SINDOnews
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MM (41). Dari tangan MM, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram (kg).

Tersangka yang merupakan warga Surabaya itu ditangkap di halaman minimarket di Jalan RE. Martadinata, Karangsari, Tuban pada Sabtu (5/6/2021) saat hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Rencananya, sabu yang dibawa tersangka dari Jakarta, akan dikirim ke Surabaya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Tuban Gempar, Wanita Cantik dan 3 Pria Bawa 2 Kg Sabu Disergap BNN Saat Beli Camilan

Aris mengungkapkan, MM membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Surabaya dengan mengendarai mobil minibus hitam dengan nomor polisi B-1722-NRD. Mobil tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 1.646 gram yang dibagi ke dalam dua bungkus plastik merk Guanyinwang, dan dimasukkan dalam tas kain warna kuning.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!