Curhat Orang Tua Murid Soal PPDB yang Terkendala Nama Anaknya Masih Terdaftar di Sekolah Lama

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:49 WIB
Orang tua murid mengadu ke Pos Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Jakarta setiap tahunnya kerap terkendala persoalan teknis seperti tak bisanya mengakses pendaftaran akun PPDB dan persoalan kependudukan.

Seperti yang dialami Ira (50), orang tua murid. Dia mengadu ke Pos Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) lantaran masalah nama anaknya yang masih terdaftar di sekolah lama. Anaknya itu sebelumnya bersekolah di sekolah swasta, tapi pada tahun ini hendak didaftarkan ulang ke sekolah negeri.



Baca juga: Hingga Siang ini, Total Pengajuan Akun PPDB DKI Capai 208.959 Pendaftar

"Sebelumnya kan anak saya itu zonasinya lewat umur karena masih 15 tahun akhirnya gak bisa masuk negeri. Daripada nganggur disekolahkan ke swasta, tapi ternyata sekolahnya malah berantakan, ngambek mau sekolah di negeri," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!