Dilaporkan Rizky Febian Terkait Penggelapan, Teddy Pardiyana Diperiksa Polda Jabar

Senin, 07 Juni 2021 - 15:36 WIB
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Zubaedah. Foto/iNews
BANDUNG - Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Zubaedah telah menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi atas kasus tersebut, termasuk Teddy Pardiyana sebagai pihak terlapor.

Baca juga: Dipolisikan, Teddy Pardiyana Siap Hadapi Gugatan Rizky Febian

"Sudah 12 orang yang diperiksa, termasuk terlapor (Teddy Pardiyana)," ungkap Pattopoi lewat pesan singkat, Senin (7/6/2021).



Baca juga: Mantap Buat Laporan ke Polisi, Rizky Febian Tetap Tunggu Pengembalian Asetnya oleh Teddy Pardiyana

Meski begitu, Patoppoi menerangkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menentukan tersangka, termasuk gelar perkara guna penetapan tersangka itu. "Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyanyi Rizky Febian melaporkan suami mendiang ibunya, Teddy Pardiyana ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago. Menurut Erdi, anak sulung komedian Sule itu membuat laporan polisi di Polda Jabar pada Sabtu, (20/3/2021) lalu. "Memang benar ada laporan. Dilaporkan hari Sabtu kemarin," ungkap Erdi, Kamis (25/3/2021).

Pelaporan polisi yang dilakukan Rizky Febian sendiri dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.

Dalam pertemuannya dengan Teddy, Rizky Febian dan kuasa hukumnya sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak menepati janjinya.

Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil sebesar Rp120 juta.

Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bamdung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content