Pencuri Handphone di Makassar Ditangkap Berkat Rekaman CCTV
Sabtu, 05 Juni 2021 - 22:23 WIB
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial HR (52). Ia ditangkap atas tuduhan pencurian handphone pada 29 Mei di salah satu depot air minum di Makassar.
Pemilik handphone bernama Mila, warga Jalan Tamalate 2, Kelurahan Mapala, Kota Makassar. Sementara HR merupakan warga Jalan Kesejahteraan Timur, Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca Juga: Polsek Rappocini
Berbekal laporan itu kata Ahmad, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat pelaku mengambil dua unit ponsel yang dicas korban di atas meja kasir. Kami berhasil menangkap HR di tempat persembunyiannya di Jalan Veteran Utara lorong 41," kata Ahmad.
Baca Juga: barang hasil curian
Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Asus gold yang dibeli dari HR sebesar Rp150.000. Sementara AW (26), diamankan dengan barang bukti satu unit ponsel merk Vivo yang digadai HR sebesar Rp1 juta.
Baca juga:ABG Curi Kotak Amal di Warteg, Berdalih untuk Makan
"Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z yang pakai pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pemilik handphone bernama Mila, warga Jalan Tamalate 2, Kelurahan Mapala, Kota Makassar. Sementara HR merupakan warga Jalan Kesejahteraan Timur, Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca Juga: Polsek Rappocini
Berbekal laporan itu kata Ahmad, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat pelaku mengambil dua unit ponsel yang dicas korban di atas meja kasir. Kami berhasil menangkap HR di tempat persembunyiannya di Jalan Veteran Utara lorong 41," kata Ahmad.
Baca Juga: barang hasil curian
Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Asus gold yang dibeli dari HR sebesar Rp150.000. Sementara AW (26), diamankan dengan barang bukti satu unit ponsel merk Vivo yang digadai HR sebesar Rp1 juta.
Baca juga:ABG Curi Kotak Amal di Warteg, Berdalih untuk Makan
"Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z yang pakai pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda