Pengepul dan Pemulung Mall Sampah Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:52 WIB
Pihak Mall Sampah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar meneken perjanjian kerja sama baru-baru ini. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengepul dan pemulung yang tergabung dalam Mall Sampah mendapat perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini dimungkinkan setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken kerja sama dengan pengelola Mall Sampah .

"Kami bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada pengepul dan pemulung, karena profesi mereka sangat berkontribusi bagi sistem pengumpulan dan peningkatan angka daur ulang. Mereka merupakan orang-orang yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sampah tapi pada praktiknya mereka belum terlindungi selama ini," ungkap CEO Mall Sampah , Adi Saifullah Putra dalam rilisnya, Sabtu (5/6).

Baca Juga: PT Mall SampahMall Sampah saat ini sebanyak 280 orang.

Baca Juga: PT Mall Sampah
Ia pun mengapresiasi kepedulian PT Mall Sampah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada para pengepul dan pemulung.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content