Pengepul dan Pemulung Mall Sampah Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:52 WIB
Pihak Mall Sampah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar meneken perjanjian kerja sama baru-baru ini. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengepul dan pemulung yang tergabung dalam Mall Sampah mendapat perlindungan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini dimungkinkan setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken kerja sama dengan pengelola Mall Sampah .

"Kami bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada pengepul dan pemulung, karena profesi mereka sangat berkontribusi bagi sistem pengumpulan dan peningkatan angka daur ulang. Mereka merupakan orang-orang yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sampah tapi pada praktiknya mereka belum terlindungi selama ini," ungkap CEO Mall Sampah , Adi Saifullah Putra dalam rilisnya, Sabtu (5/6).



Baca juga:BP Jamsostek Gulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Adi berharap, perlindungan ini bisa meningkatkan keamanan pengepul saat bekerja dan mengubah pandangan masyarakat terhadap pekerjaan tersebut. "Kami sangat berharap program ini dapat diterapkan pada seluruh pengepul dan pemulung pekerja sampah Indonesia," tutup Adi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!