Ada Pengendara Sepeda Ontel Diminta Bayar Parkir, Anggota Dewan Ini Berang
Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:27 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Terkait viralnya seorang pesepeda yang dikenakan tarif parkir di sekitar Jalan Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Ketua Komisi C DPRD Kobar Irwan Budianur menilai bahwa hal tersebut kurang tepat.
Sebab, di Kotawaringin Barat dasar pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. “Retribusi parkir itu hanya kendaraan roda dua jenis sepeda motor. Untuk tarifnya sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam Rp 7.000,” tegas Irwan Budianur, Kamis 3 Juni 2021.
Menurutnya, dasar pungutan parkir sejatinya sudah dijelaskan secara gamblang melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kobar. “Itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Parkir Khusus, dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Parkir Umum.”
Untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat bisa membedakan antara parkir resmi dan parkir liar. "Kalo petugas parkir resmi itu biasanya ada karcisnya," sebutnya.
Sebelumnya, warga Kotawaringin Barat, Suwandi geram setelah sepedanya juga dikenakan tarif parkir. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2021) sore di Jalan Iskandar dekat pusat perbelanjaan ternama di kota Pangkalan Bun. Namun, hingga kini dirinya masih mempertanyakan dasar pengenaan parkir itu.
Ia pun lantas mencurahkan kekesalannya itu ke media sosial. “Bujuran postingan ku tuh, karena ku sakit hati diminta duit parkir. Jika ku pake sepeda motor kada papa mah (tidak apa-apa), ini pake sepeda,” kata Suwandi Rabu (2/6/2021).
Suwandi menceritakan, pada saat itu dirinya tengah bersepeda santai bersama rekannya. Setelah selesai berolahraga, keduanya pun memutuskan beristirahat di lokasi tersebut.
Usai rampung beristirahat, selang beberapa saat kemudian, dirinya kaget ketika ditagih uang parkir oleh petugas.
“Saya makan pentol beranak di depan hypermart kena parkir kami berdua sama teman lagi sepedaan, pas istirahat disitu sekali nya diminta duit parkir, kacau bujur kam,” ujarnya. Baca: 187 Calon Jamaah Haji Salatiga Batal Berangkat ke Tanah Suci.
Sebab, di Kotawaringin Barat dasar pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. “Retribusi parkir itu hanya kendaraan roda dua jenis sepeda motor. Untuk tarifnya sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam Rp 7.000,” tegas Irwan Budianur, Kamis 3 Juni 2021.
Menurutnya, dasar pungutan parkir sejatinya sudah dijelaskan secara gamblang melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kobar. “Itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Parkir Khusus, dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Parkir Umum.”
Untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat bisa membedakan antara parkir resmi dan parkir liar. "Kalo petugas parkir resmi itu biasanya ada karcisnya," sebutnya.
Sebelumnya, warga Kotawaringin Barat, Suwandi geram setelah sepedanya juga dikenakan tarif parkir. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2021) sore di Jalan Iskandar dekat pusat perbelanjaan ternama di kota Pangkalan Bun. Namun, hingga kini dirinya masih mempertanyakan dasar pengenaan parkir itu.
Ia pun lantas mencurahkan kekesalannya itu ke media sosial. “Bujuran postingan ku tuh, karena ku sakit hati diminta duit parkir. Jika ku pake sepeda motor kada papa mah (tidak apa-apa), ini pake sepeda,” kata Suwandi Rabu (2/6/2021).
Suwandi menceritakan, pada saat itu dirinya tengah bersepeda santai bersama rekannya. Setelah selesai berolahraga, keduanya pun memutuskan beristirahat di lokasi tersebut.
Usai rampung beristirahat, selang beberapa saat kemudian, dirinya kaget ketika ditagih uang parkir oleh petugas.
“Saya makan pentol beranak di depan hypermart kena parkir kami berdua sama teman lagi sepedaan, pas istirahat disitu sekali nya diminta duit parkir, kacau bujur kam,” ujarnya. Baca: 187 Calon Jamaah Haji Salatiga Batal Berangkat ke Tanah Suci.
tulis komentar anda