Ombudsman Jabar Bakal Awasi Ketat Jalur Zonasi PPDB
Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:09 WIB
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat bakal mengawasi secara ketat PPDB. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan penerimaan siswa jalur afirmasi. Foto ilustrasu SINDOnews
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat bakal mengawasi secara ketat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan penerimaan siswa jalur afirmasi, zonasi, dan lainnya tak menyalahi aturan.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun ini terutama dilaksanakan terhadap seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru, pengelolaan laporan masyarakat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penerimaan laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.
"Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian karena mempunyai kuota paling banyak, yaitu 50-70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini sejak awal bertujuan untuk mendorong pemerintah merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dan menghapuskan sistem “favoritisme” sekolah," jelas dia. Baca juga: Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung dengan objektif dan akuntabel maka penyelenggara perlu memastikan keabsahan dokumen. Seperti terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik yang memprioritaskan jarak domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun ini terutama dilaksanakan terhadap seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru, pengelolaan laporan masyarakat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penerimaan laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.
"Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian karena mempunyai kuota paling banyak, yaitu 50-70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini sejak awal bertujuan untuk mendorong pemerintah merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dan menghapuskan sistem “favoritisme” sekolah," jelas dia. Baca juga: Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung dengan objektif dan akuntabel maka penyelenggara perlu memastikan keabsahan dokumen. Seperti terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik yang memprioritaskan jarak domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Lihat Juga :