Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:01 WIB
Pihaknya akan menanggapi semua tuntutan jaksa di dalam persidangan, sehingga semua terbuka benar tidaknya pidana itu.
Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.
"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.
Baca juga: 5 Tahun Buron, Eks Manajer Funding yang Rugikan Nasabah Rp22 Miliar Ditangkap
Dia menambahkan bahwa kliennya bukan CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang disebut korban SF. Timothy merupakan orang yang berbeda.
"BBC bukan Black Boulder Capital, tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT, namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda semuanya," paparnya.
Terpisah, SF mengaku sudah kenal lama dengan terdakwa. Dia menceritakan, penipuan bermula dari perkenalannya dengan Timothy pada Agustus 2018.
Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.
"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.
Baca juga: 5 Tahun Buron, Eks Manajer Funding yang Rugikan Nasabah Rp22 Miliar Ditangkap
Dia menambahkan bahwa kliennya bukan CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang disebut korban SF. Timothy merupakan orang yang berbeda.
"BBC bukan Black Boulder Capital, tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT, namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda semuanya," paparnya.
Terpisah, SF mengaku sudah kenal lama dengan terdakwa. Dia menceritakan, penipuan bermula dari perkenalannya dengan Timothy pada Agustus 2018.
Lihat Juga :