Dirjen PAS Berikan Remisi Lebaran untuk 105.325 Narapidana
Minggu, 24 Mei 2020 - 17:05 WIB
Dirjen PAS Reynhard Silitonga menyatakan sebanyak 105.325 napi Rutan dan Lapas dari seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.Foto/Istimewa
JAKARTA - Sebanyak 105.325 narapidana Rutan dan Lapas dari seluruh Indonesia mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pemberian remisi dilakukan Dirjen Pemasyarakatan (PAS ) Reynhard Silitonga secara simbolis dari Lapas Narkotika Klas II A, Jakarta Timur lewat layanan video call ke narapidana pada Minggu (24/5/2020).
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," ungkap Reynhard saat penyerahan simbolis kepada 15 napi di Lapas Narkotika II A, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2020). Menurut dia, napi yang dapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Reynhard meminta napi yang dapat remisi mengubah kelakuannya. "Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.
Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan menuturkan, pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid-19. Secara keseluruhan ada sebanyak 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini langsung bebas karena remisi.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," ungkap Reynhard saat penyerahan simbolis kepada 15 napi di Lapas Narkotika II A, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2020). Menurut dia, napi yang dapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Reynhard meminta napi yang dapat remisi mengubah kelakuannya. "Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.
Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan menuturkan, pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid-19. Secara keseluruhan ada sebanyak 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini langsung bebas karena remisi.
Lihat Juga :