Tidak Terima John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:47 WIB
John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021) lalu. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat secara resmi telah mengajukan banding atas vonis hukuman terhadap John Refra alias John Kei.

"JPU sudah nyatakan banding pada Selasa (25/5/2021) kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).



Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Menurut Edwin, setelah pihaknya mengajukan banding maka kewenangan pemeriksaan kasus perkara John Kei saat ini ada di Pengadilan Tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!