Tidak Terima John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:47 WIB
John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021) lalu. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat secara resmi telah mengajukan banding atas vonis hukuman terhadap John Refra alias John Kei.
"JPU sudah nyatakan banding pada Selasa (25/5/2021) kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Menurut Edwin, setelah pihaknya mengajukan banding maka kewenangan pemeriksaan kasus perkara John Kei saat ini ada di Pengadilan Tinggi.
"JPU sudah nyatakan banding pada Selasa (25/5/2021) kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Menurut Edwin, setelah pihaknya mengajukan banding maka kewenangan pemeriksaan kasus perkara John Kei saat ini ada di Pengadilan Tinggi.
Lihat Juga :