Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Sudah Siap dengan Kemenangan
Kamis, 27 Mei 2021 - 08:00 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang putusan atau vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang putusan atau vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (27/5/2021).
Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya sangat percaya diri akan menang dalam persidangan. "Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," katanya kepada MNC Media. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Aziz mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada pendapat beberapa ahli, bahwa pelanggaran protokol kesehatan bukanlah sebuah kejahatan. Oleh karena itu, dia menilai sangat wajar bila kliennya tak bersalah.
"Demi keadilan dan kebenaran, maka HRS DKK harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," tuturnya. (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB )
Dia pun berdoa kepada Allah agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Apa yang terjadi pada hari ini, sambung Aziz, diharapkan tidak diskriminatif.
Sebagaimn diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya sangat percaya diri akan menang dalam persidangan. "Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," katanya kepada MNC Media. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Aziz mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada pendapat beberapa ahli, bahwa pelanggaran protokol kesehatan bukanlah sebuah kejahatan. Oleh karena itu, dia menilai sangat wajar bila kliennya tak bersalah.
"Demi keadilan dan kebenaran, maka HRS DKK harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," tuturnya. (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB )
Dia pun berdoa kepada Allah agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Apa yang terjadi pada hari ini, sambung Aziz, diharapkan tidak diskriminatif.
Sebagaimn diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Lihat Juga :