Pergi Liburan ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Pakai Swab Antigen Palsu

Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:32 WIB
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, bahan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021.

Baca juga: Pulang Mudik 7 Orang Reaktif Covid-19, Bekasi Sasar Permukiman untuk Swab Test Antigen

JA sebelumnya melakukan pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil swab itu untuk kawan-kawannya. "JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ujarnya.

JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!