Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:50 WIB
Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
GRESIK - Oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, melakukan pencabulan terhadap mertua sendiri berulangkali. Atas perbuatan tak terpuji itu, oknum berinisial NSH diganjar tiga tahun penjara. Terdakwa polisi itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Hal itu terubgkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.

Baca juga: Wajah Sumringah Para Lansia Surabaya saat Digerebek Petugas Gabungan

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir. Sementara terdakwa NSH mengajukan banding.

Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Desember 2019 sampai Februari tahun 2020. "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata Fathur Rochman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut.

Baca juga: Gambarkan Kekejaman Israel, Mahasiswa Surabaya Gelar Teater Ibu Bumi Palestina

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding. "Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content