Habib Rizieq Bacakan Pledoi: Apapun Agamanya Wajib Diperlakukan dengan Adil Tanpa Terkecuali

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:51 WIB
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri, pada sidang perdana di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus dugaan karantina kesehatan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Dalam pledoinya Habib Rizieq menyinggung soal diskriminasi hukum sebagai pelanggaran hukum.

Menurut Habib Rizieq, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di Tanah Air masih tembang pilih.



Baca juga: Bacakan Mukadimah Pledoi, HRS Singgung Diskriminasi Hukum

Padahal, penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup, karena merupakan ajaran dari seluruh agama.

"Bahkan amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945, bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (equality before the lawa), sehingga tidak boleh ada diskiriminasi hukum dalam penegakan hukum," kata Habib Rizieq.

Dikatakan HRS, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi di lingkup tatanan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!