Dua Pejabat Tak Penuhi Syarat, Pansel Minta Rekomendasi KASN

Senin, 17 Mei 2021 - 16:52 WIB
Ketua Pansel Job Fit Seleksi Jabatan di Pemkot Makassar, Yusran Jusuf, Senin (17/5/2021). Foto: Vivi Riski Indriani
MAKASSAR - Panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II di lingkup Pemkot Makassar , meminta rekomendasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dua pejabat ikut job fit atau uji kompetensi tidak memenuhi syarat lantaran berstatus sebagai pelaksana tugas (plt).

Diketahui saat ini ada 19 pejabat eselon II Pemkot Makassar ditetapkan untuk mengikuti job fit atau uji kompetensi, namun dua diantaranya tidak memenuhi syarat.





Keduanya yakni Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufrie, dan Plt Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Sittiara Kinnang.

"Kami melakukan sudah teleconference dengan KASN, dalam rangka pelaksanaan job fit. Karena ada dua pejabat yang statusnya plt yakni Sittiara dan Andi Bukti. Perubahan nomenklatur, makanya berstatus plt," kata Ketua Pansel Job Fit, Yusran Jusuf, Senin (17/5/2021).

Yusran menjelaskan, syarat untuk mengikuti job fit adalah pejabat defenitif, sehingga menurut dia panitia perlu meminta rekomendasi dari KASN untuk melakukan job fit terhadap kedua pejabat tersebut.

"Hasil pertemuan kita akan dibawa ke rapat pimpinan besok. Apakah dua orang itu bisa ikut atau tidak. Rekomendasinya nanti keluar hari rabu," ujar dia.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content