Masjid Kubah Emas Depok Gelar Salat Idul Fitri, Jumlah Jamaah Dibatasi 30%

Kamis, 13 Mei 2021 - 05:01 WIB
Adapun dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh pengurus masjid, berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri.

“Jika ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37,5 derajat, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dua kali pemeriksaan dengan jarak tiga menit,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Ketentuan lainnya dikatakan Idris, pengurus wajib menerapkan pembatasan jarak antar jamaah 1,5 meter, membatasi kapasitas sebanyak 30%, mempersingkat waktu pelaksanaan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.

“Setiap jamaah wajib untuk ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!