Ini Panduan Lengkap Malam Takbir dan Idul Fitri 1442 Hijriah
Rabu, 12 Mei 2021 - 11:27 WIB
Foto ilustrasi SINDOnews
BANDUNG - Hari ini terakhir pelaksanaan puasa Ramadhan bagi umat Islam. Dengan selesainya puasa Ramadhan , nanti malam biasanya umat islam menggelar takbiran di masjid-masjid. Sementara besok pagi, umat akan melaksanakan salat Idul Fitri.
Lalu bagaimana pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri di saat pandemi COVID-19. Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021. Baca juga: Bersabar Menjaga Puasa di Tengah Maraknya Kemaksiatan
Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid . SE tesebut juga mengatur tentang takbiran malam ini.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Lalu bagaimana pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri di saat pandemi COVID-19. Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021. Baca juga: Bersabar Menjaga Puasa di Tengah Maraknya Kemaksiatan
Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid . SE tesebut juga mengatur tentang takbiran malam ini.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Lihat Juga :