Tak Mau Ikut Seleksi Jabatan Eselon II, 239 PNS DKI Dijemur di Bawah Terik Matahari
Senin, 10 Mei 2021 - 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sebanyak 239 ASN DKI Jakarta dihukum apel tengah hari, Senin (10/5/2021). Mereka dijemur lantaran tidak mengindahkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka 17 Jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun mereka malah tidak mendaftar.
"Kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Malu, 239 Pejabat DKI Tidak Jalankan Instruksinya
Anies sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Seleksi Terbuka 17 Jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun mereka malah tidak mendaftar.
"Kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Malu, 239 Pejabat DKI Tidak Jalankan Instruksinya
Lihat Juga :