Analis Kebijakan Publik Minta Transparansi dalam Aturan DKT di Bandara Soetta
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:42 WIB
Dari sisi transparansi, ia menyontohkan, antara kargo yang lebih dahulu dan belakangan datang bisa menjadi bersamaan hasil pengecekan. Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. "Idealnya, harus melalui Lini 2," katanya.
Jika ini terus berlanjut, kata Trubus, ada potensi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengawasan lemah. "Ada kargo yang harus segera sampai di tempat tujuan maka mereka melalui Lini 1. Sebab, tidak semua kargo terperiksa dan menimbulkan kerawanan keamanan," katanya.
Ia mengatakan, bahwa sumber kebijakan itu kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan maka seharusnya ada intervensi dari kementerian. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk penegakan hukum jika dikaitkan dengan pelanggaran.
Juga, katanya lagi, harus ada pertanggungjawaban ke publik (akuntabilitas). Misalnya, kenapa yang nggak boleh menjadi boleh dan terakhir, harus ada evaluasi karena aturan belum berjalan.
"Intinya, tidak ada political will dari pimpinan Kementerian Perhubungan mewakili pemerintah, unsur pelaku usaha dan publik atau masyarakat," jelasnya.
Trubus menyampaikan bahwa ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan. Mungkin saja alasan dari kementerian berbeda
Jika ini terus berlanjut, kata Trubus, ada potensi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengawasan lemah. "Ada kargo yang harus segera sampai di tempat tujuan maka mereka melalui Lini 1. Sebab, tidak semua kargo terperiksa dan menimbulkan kerawanan keamanan," katanya.
Ia mengatakan, bahwa sumber kebijakan itu kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan maka seharusnya ada intervensi dari kementerian. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk penegakan hukum jika dikaitkan dengan pelanggaran.
Juga, katanya lagi, harus ada pertanggungjawaban ke publik (akuntabilitas). Misalnya, kenapa yang nggak boleh menjadi boleh dan terakhir, harus ada evaluasi karena aturan belum berjalan.
"Intinya, tidak ada political will dari pimpinan Kementerian Perhubungan mewakili pemerintah, unsur pelaku usaha dan publik atau masyarakat," jelasnya.
Trubus menyampaikan bahwa ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan. Mungkin saja alasan dari kementerian berbeda
Lihat Juga :