Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Pemudik Dikembalikan ke Tempat Asal
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:07 WIB
Sebanyak 32 unit travel gelap diamankan Polres Karawang dan 250 pemudik dikembalikan ke tempat asal
KARAWANG - Polres Karawang mengamankan 32 unit mobil travel yang akan berangkat mudik dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Rabu (5/5/2021). Sebanyak 250 penumpang yang sempat terlantar dikembalikan ke tempat asal dan yang lainnya dijemput keluarga.
"Mobil travel ini kami amankan karena sebagai mobil travel gelap beroperasi mengangkut penumpang. Mereka melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra.
Baca juga: 158 Pos Penyekatan Tersebar di Jabar, Ridwan Kamil Sepakat Mudik Lokal Dilarang
Menurut Rama, travel gelap ini menerapkan tarif tinggi kepada penumpangnya. Karena ada penyekatan, penumpang dipatok tarif Rp 500 ribu untuk wilayah Jawa Barat, untuk mudik ke wilayah Jateng hingga Jatim mencapai 900 ribu per orang. "Mereka menerapkan tarif tinggi untuk setiap penumpang, " katanya.
"Mobil travel ini kami amankan karena sebagai mobil travel gelap beroperasi mengangkut penumpang. Mereka melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra.
Baca juga: 158 Pos Penyekatan Tersebar di Jabar, Ridwan Kamil Sepakat Mudik Lokal Dilarang
Menurut Rama, travel gelap ini menerapkan tarif tinggi kepada penumpangnya. Karena ada penyekatan, penumpang dipatok tarif Rp 500 ribu untuk wilayah Jawa Barat, untuk mudik ke wilayah Jateng hingga Jatim mencapai 900 ribu per orang. "Mereka menerapkan tarif tinggi untuk setiap penumpang, " katanya.
Lihat Juga :