SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada Kamis6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB dini hari nanti. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan,pengguna Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama 6-17 Mei 2021 harus memiliki dokumen hasil negatif swab antigen Covid-19.

Hal demikian disampaikan orang nomor 2 di DKI Jakarta itu usai menghadiriapel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021). Baca juga: DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!



"Pengecualian (pengguna SIKM) itupun harus diikuti dengan dokumen negatif Rapid Test Antigen. Dan kami semua juga akan membagikan masker serta pelaksanaan Rapid Test Antigen secara random selama pelarangan mudik (6-17 Mei 2021)," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini.

Dia mengingatkan, SIKM hanya boleh dimiliki oleh orang yang mempunyai kepentingan mendesak. Kalau untuk jalan liburan halitu tidak diperkenankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!