Ibunya Meninggal Dunia COVID-19, Anggota DPRD Polisikan Rumah Sakit

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:25 WIB
ilustrasi
TASIKMALAYA - Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan salah satu rumah sakit swasta ke polisi setelah ibu kandungnya meninggal dunia terpapar COVID-19. Pihak rumah sakit dituding telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP, Demi Hamzah, melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Tasikmalaya, Senin (3/5/2021).



Menurut kuasa hukum, Andi Ibnu Hadi, pelaporan yang dilakukan kliennya terhadap Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) dan seorang dokter ini bermula ketika almarhumah Ucu Rohani, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami demam dan badan ngilu pada 5 April 2021.

Baca juga: Jelang Lebaran, Guru Ngaji-Honorer di Jabar Terima Bantuan Uang Tunai Rp1 Juta

Kemudian oleh Satgas, almarhumah dilakukan tes PCR di Labkesda, Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Setelah melakukan tes PCR, almarhumah kemudian kembali pulang ke puskesmas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!