Prosedur Baru Kedatangan Penumpang di Bandara Soetta
Senin, 03 Mei 2021 - 05:18 WIB
Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soetta. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Melalui prosedur baru ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint untuk memproses kedatangan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri. Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.
“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan pekerja migran dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta terkait prosedur kedatangan penumpang internasional,” ujar Doni pada Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan, sejak diterapkan pada 30 April 2021 prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri. Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran Covid-19
“Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel," ujar Wasid.
Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Checkpoint tersebut adalah:
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri. Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.
“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan pekerja migran dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta terkait prosedur kedatangan penumpang internasional,” ujar Doni pada Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan, sejak diterapkan pada 30 April 2021 prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri. Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran Covid-19
“Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel," ujar Wasid.
Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Checkpoint tersebut adalah:
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
Lihat Juga :
tulis komentar anda