Holding BUMN Jasa Survei Bertekad Jadi Market Leader di ASEAN

Minggu, 02 Mei 2021 - 06:25 WIB
Kegiatan Sosialisasi Persiapan Holding BUMN Jasa Survei di Hotel Shangrila Surabaya, Kamis, 28 April 2021. Foto/Istimewa
BANDUNG - Tiga anggota BUMN Jasa Survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Sucofindo (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero) kembali melaksanakan rangkaian Sosialisasi Persiapan Holding BUMN Jasa Survei.

Kegiatan Sosialisasi Persiapan Holding BUMN Jasa Survei yang digelar di Hotel Shangrila Surabaya, Kamis, 28 April 2021 lalu itu fokus pada wilayah Regional Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudiyanto mengatakan, kolaborasi tiga BUMN dalam satu holding ini akan mampu menguatkan posisi Jasa Survei, khususnya di era VUCA (volatility, uncertainty, complexity dan ambiguity).

"Jika saling berkolaborasi, menguatkan dan meningkatkan strategi bisnis, dan dengan komitmen yang terjaga, kami optimis BUMN Jasa Survei dapat menjadi top 5 market leader di Asia Tenggara. Hal ini pun menjadi target bersama di 2024," ujar Rudiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (1/5/2021).

Sementara itu, Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin optimistis bahwa holding ini mampu membawa BUMN Jasa Survei bersaing dengan perusahaan asing lainnya.



"Sinergi dan kolaborasi ini mampu menguatkan kapasitas dan kapabilitas BUMN Jasa Survei, sehingga kami optimis mampu berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan TIC global," katanya.

Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia (Persero), Darwin Abas menambahkan, kunci keberhasilan yang harus dipegang bersama dalam menyukseskan holding adalah kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi (3K).

"Dengan berkolaborasi, kita dapat saling melengkapi, baik dari segi layanan jasa, kompetensi sumber daya manusia, maupun peralatan dan aset," ujar Darwin.

Acara sosialisasi ini sebelumnya telah berlangsung di area Sumatera dan Kalimatan. Proses pembentukan holding saat ini telah memasuki tahap penetapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi peraturan pemerintah oleh Presiden Republik Indonesia (RI).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More