2 WNA yang Kecoh Satpam dengan Lukis Wajah Serupa Masker Segera Dideportasi
Jum'at, 30 April 2021 - 14:17 WIB
Dia menjelaskan, kedua orang asing itu dikenakan pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian. Pasal itu menyebutkan orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi berupa tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.
Keduanya dinyatakan melanggar Pergub Bali No 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. "Pergub itulah yang kita jadikan dasar pendeportasian," imbuh Jamaruli.
Seperti diberitakan, ulah cewek bule itu bermula ketika dia dan pasangannya akan masuk ke sebuah swalayan di Bali. Petugas satpam yang memergoki melarang, karena si cewek bule itu tidak memakai masker.
Keduanya lalu kembali masuk ke mobil. Si cewek bule lalu melukis wajahnya dengan gambar masker. Keduanya lalu keluar dari mobil dan kembali masuk ke swalayan dan lolos dari pengawasan satpam.
Keduanya dinyatakan melanggar Pergub Bali No 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. "Pergub itulah yang kita jadikan dasar pendeportasian," imbuh Jamaruli.
Seperti diberitakan, ulah cewek bule itu bermula ketika dia dan pasangannya akan masuk ke sebuah swalayan di Bali. Petugas satpam yang memergoki melarang, karena si cewek bule itu tidak memakai masker.
Keduanya lalu kembali masuk ke mobil. Si cewek bule lalu melukis wajahnya dengan gambar masker. Keduanya lalu keluar dari mobil dan kembali masuk ke swalayan dan lolos dari pengawasan satpam.
(shf)
Lihat Juga :