Satuan Tugas Dibentuk Cari Solusi Penanganan Persoalan Pengungsi
Selasa, 27 April 2021 - 20:01 WIB
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi di Indonesia, Selasa (27/4). Sosialisasi dilakukan diHotel Continent Centrepoint Makassar, Selasa (27/4).
Sosialisasiini bertujuan untuk memadukan sinergitas bersama dalam mencari solusi atas permasalahan pengungsi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar yang kerap dianggap mengganggu. Menghadirkan pemateri dari Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam .
Anggota Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam , Gatot Soebroto menekankan agar seyogyanya ulah pengungsi seperti berkendara tanpa izin, berkeliaran, sampai berbuat kejahatan di Indonesia, bisa diminimalisir dengan koordinasi dan komunikasi yang intens.
Gatot mengatakan, salah satu caranya adalah membentuk satuan tugas alias satgas untuk mencari solusi bersama dan menemukan terapi yang tepat atas persoalan pengungsi itu.
"Indonesia ini cukup luas jadi permasalahan pasti muncul. Nah Satgas akan dibagi di tingkat provinsi dan kota," ungkapnya.
Dia menegaskan langkah pembentukan satgas merupakan inisiasi pemerintah pusat."Harapannya agar penanganan pengungsi bisa maksimal, tidak ada permasalah lagi kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan adanya satgas," ujar Gatot.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel , Dodi Karnida Atmaja Halilintar mengatakan, di Makassar sebenarnya sudah ada Satgas Pengungsi, namun sejak keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 300/2308/SJ tanggal 11 Maret 2020, satgas harus diperbaharui.
Sosialisasiini bertujuan untuk memadukan sinergitas bersama dalam mencari solusi atas permasalahan pengungsi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar yang kerap dianggap mengganggu. Menghadirkan pemateri dari Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam .
Anggota Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam , Gatot Soebroto menekankan agar seyogyanya ulah pengungsi seperti berkendara tanpa izin, berkeliaran, sampai berbuat kejahatan di Indonesia, bisa diminimalisir dengan koordinasi dan komunikasi yang intens.
Gatot mengatakan, salah satu caranya adalah membentuk satuan tugas alias satgas untuk mencari solusi bersama dan menemukan terapi yang tepat atas persoalan pengungsi itu.
"Indonesia ini cukup luas jadi permasalahan pasti muncul. Nah Satgas akan dibagi di tingkat provinsi dan kota," ungkapnya.
Dia menegaskan langkah pembentukan satgas merupakan inisiasi pemerintah pusat."Harapannya agar penanganan pengungsi bisa maksimal, tidak ada permasalah lagi kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan adanya satgas," ujar Gatot.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel , Dodi Karnida Atmaja Halilintar mengatakan, di Makassar sebenarnya sudah ada Satgas Pengungsi, namun sejak keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 300/2308/SJ tanggal 11 Maret 2020, satgas harus diperbaharui.
tulis komentar anda