Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021

Jum'at, 23 April 2021 - 18:41 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini.

"SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).



Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM

Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik.

Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!