Mudik Dilarang, Jakarta Akan Berlakukan SIKM Mulai 6-17 Mei 2021
Jum'at, 23 April 2021 - 18:41 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun tujuannya untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini.
"SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM
Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik.
Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
"SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei," tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM
Ariza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik.
Ariza khawatir terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
Lihat Juga :