6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dihukum Mati
Kamis, 22 April 2021 - 12:44 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap 6 terdakwa teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. "Enam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar staf Humas PN Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Menjinakkan Terorisme
6 terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Mereka menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. "Enam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar staf Humas PN Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Menjinakkan Terorisme
6 terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Mereka menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Lihat Juga :