6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dihukum Mati

Kamis, 22 April 2021 - 12:44 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap 6 terdakwa teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. "Enam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar staf Humas PN Jakarta Timur yang enggan disebut namanya, Kamis (22/4/2021).



Baca juga: Menjinakkan Terorisme

6 terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Mereka menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!