Tolak Sebarkan Hasil Tes Swab, Ini Penjelasan Habib Rizieq Shihab
Rabu, 21 April 2021 - 15:39 WIB
Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakan atas hasil Swab Test PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakan atas hasil Swab Test PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor. Hal itu diungkapkan Habib Rizieq dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Menurut Habib Rizieq, saat itu banyak sekali tekanan terhadap dirinya sehingga membuatnya memutuskan untuk membuat surat pernyataan resmi. "Saya yang buat surat, saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hal ini terungkap saat JPU menanya ke saksi Nerina Mayakartiva selaku dokter yang merawat terdakwa di RS UMMI Bogor yang dihadirkan di ruang persidangan. (Baca juga; Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19 )
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Menurut Habib Rizieq, saat itu banyak sekali tekanan terhadap dirinya sehingga membuatnya memutuskan untuk membuat surat pernyataan resmi. "Saya yang buat surat, saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Hal ini terungkap saat JPU menanya ke saksi Nerina Mayakartiva selaku dokter yang merawat terdakwa di RS UMMI Bogor yang dihadirkan di ruang persidangan. (Baca juga; Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19 )
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.
Lihat Juga :