Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh Asal Ada Kesepakatan
Rabu, 21 April 2021 - 12:05 WIB
Untuk itu, kata dia,perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THRtersebut. Sehinggajangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.
“Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkapnya.
Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yangmerupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
“Semuasudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua,” tegasnya. Baca juga: Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.
“Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkapnya.
Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yangmerupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
“Semuasudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua,” tegasnya. Baca juga: Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.
Lihat Juga :