Sebelum ke RS UMMI, Habib Rizieq Minta Pendampingan Kesehatan Relawan Mer-C
Rabu, 21 April 2021 - 11:50 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang kasus tes Swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Mereka yang hadir di ruang persidangan adalah Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, Hadiki Habib, Tonggo Meaty Fransisca, Fariz Najib, Merina Maya Kartiva, dan Nuridiah Indahsari.
Para saksi dari relawan Mer-C ini dihadirkan dalam persidangan lantaran sebagai kelompok yang pertama kali melakukan rapid antigen kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab. Setelah hasil rapid antigen keluar, barulah terdakwa dirawat di RS UMMI Bogor.
"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Itu dilakukan seingat saya sekitar tanggal 23 November 2020," kata Hadiki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Habib Rizieq: Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Dapat Rekomendasi Aher dan Rahmat Yasin
Dikatakan Hadiki, saat itu rapid antigen dilakukan dikediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul Bogor. Menurut dia, keputusan dilakukan rapid antigen merupakan kesepakatan bersama. "Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujarnya.
Para saksi dari relawan Mer-C ini dihadirkan dalam persidangan lantaran sebagai kelompok yang pertama kali melakukan rapid antigen kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab. Setelah hasil rapid antigen keluar, barulah terdakwa dirawat di RS UMMI Bogor.
"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Itu dilakukan seingat saya sekitar tanggal 23 November 2020," kata Hadiki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Habib Rizieq: Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Dapat Rekomendasi Aher dan Rahmat Yasin
Dikatakan Hadiki, saat itu rapid antigen dilakukan dikediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul Bogor. Menurut dia, keputusan dilakukan rapid antigen merupakan kesepakatan bersama. "Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujarnya.
Lihat Juga :