Larang Takbir Keliling, Polisi Minta Masyarakat Ramaikan Masjid

Rabu, 21 April 2021 - 11:32 WIB
Polda Metro Jaya melarang takbir keliling. Foto: Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling . Bahkan tindakan berupa tilang akan diberlakukan kepada kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukam takbiran di rumah atau di masjid lingungan masing-masing. Selain pelanggaran lalu lintas, dia mengingatkan, penyebaran Covid-19 karena pandemi belum berakhir.



“Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling,” kata Sambodo di Jakarta, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Takbir Keliling Idul Fitri 1442 Hijriah

Selain imbauan, kata dia, pihaknya juga melakukan filterisasi terhadap masyarakat yang akan melakukan takbir keliling. Filterisasi akan dilakukan di tiap wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!