UN Kembali Ditiadakan, Penilaian Kelulusan Siswa Kewenangan Sekolah
Selasa, 20 April 2021 - 11:00 WIB
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 yang belum ada ujung, ujian akhir sekolah atau penentuan kelulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya saat ini dilakukan.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menuturkan, sejak Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah.
Pelaksanaan ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama. "Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji, Selasa (20/4/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan.
Namun, sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ungkapnya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menuturkan, sejak Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah.
Pelaksanaan ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama. "Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji, Selasa (20/4/2021).
Ia melanjutkan, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan.
Namun, sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ungkapnya.
tulis komentar anda